Ketua LSM Topan Syahrijal sikapi penanganan kasus dugaan penimbunan BBM. Dok |
Way Kanan (Globalasia 48 co.id)- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Topan RI Kabupaten Way Kanan minta pelaku dugaan penimbun BBB yang sempat ditangani aparat kepolisian Polres segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Sebelumnya, pihak Tipiter Polres Way Kanan, pada hari Rabu (17/5/2023) lalu, diketahui telah melakukan penggrebekan salah satu rumah warga di Kampung Negeri Batin Dusun Muara Lungka Kecamatan Umpu Semenguk , dengan Barang Bukti Bahan Bakar Minyak 82 jerigen .
Penggrebekan ini petugas hanya membawa BB 82 jerigen ke Polres , sedangkan oknum penimbun tidak di tahan.
Padahal menurutnya, pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Ketua LSM Topan RI Kabupaten Way Kanan Sahrizal, Jum’at (19/5/2023), dirinya dengan tegas minta Polres Way Kanan, agar menangkap pelaku penimbunan BBM dan diproses secara hukum serta jangan hanya barang bukti yang di bawa.
” Jelas perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, “ujarnya .
Dan jelas terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pelaku dapat ditindak tegas diproses secara hukum, supaya efek jerah dan buat masyarakat di Way Kanan, yang mencoba melakukan penimbunan BBM tidak semau-maunya .
Dampaknya dengan adanya penimbunan tersebut, BBM di SPBU jadi cepat habis , akibatnya harga diluar SPBU bisa mencapai Rp .9.000- 10.000/ liter BBM jenis solar .
Pihaknya meminta kasus penangkapan penimbunan BBM oleh pihak Polres agar serius menangani kasus tersebut dan sampai tuntas mengingat masalah tersebut sangat menganggu masyarakat kecil.
Seperti yang di ketahui bahwa kasus penangkapan penimbunan BBM di Kampung Negri Batin dengan barang bukti 82 dirigen oleh Tim Tipiter Polres Way Kanan , informasi kelanjutan kasus ini seperti tidak jelas dan pelakunya. GA
Editor: Shati