Padang (Globalasia 48 co.id) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera menyampaikan sejumlah permasalahan yang diterima lembaga tersebut terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Dalam konteks kebijakan nasional Ombudsman RI akan mengumpulkan berbagai kendala yang muncul untuk kita koreksi dalam regulasi yang dikeluarkan kementerian.
Hal itu, disampikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas (Unand) di Padang, yang mengusung tema “Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Indonesia dalam Mewujudkan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Kamis (20/7/2023).
Ia mengatakan nantinya lembaga tersebut akan mencarikan solusi, termasuk menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait agar tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan dalam proses PPDB.
Salah satu penyimpangan yang dimaksudnya, yaitu munculnya rekomendasi kepala daerah terkait dengan proses PPDB tahun ajaran 2023/2024, termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja melampaui batas kewenangannya dalam hal penerimaan anak didik di suatu sekolah.
“Sebelum PPDB tahun ajaran 2023/2024 dimulai, Ombudsman RI telah melakukan sejumlah koreksi dengan tujuan memperbaiki kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek,”katanya.
Salah satu contoh, katanya, terkait dengan kebijakan zonasi yang direkomendasikan tidak boleh lagi ada penundaan dan dikecualikan. Ia menjelaskan seharusnya kebijakan itu diiringi dengan ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya guru, termasuk kesiapan sekolah yang memadai.
“Tujuannya agar standar pelayanan pendidikan dapat terpenuhi,” kata dia kembali.
Dia menilai terkait permasalahan PPDB, pemangku kepentingan terkait dapat melakukan sejumlah langkah strategis. Sebagai contohnya, penambahan rombongan belajar.
Akan tetapi, papar dia, penambahan rombongan belajar hanya bisa dilakukan apa bila sarana dan prasarana sekolah, termasuk ketersediaan guru sudah mencukupi, sumber berita dikuti dari Antara.
Namun, apa bila hal itu belum bisa dipenuhi, maka Ombudsman menyarankan agar kepala daerah meninjau kembali rekomendasi yang dikeluarkan, khususnya terkait siswa yang tidak sesuai dengan zonanya. GA/Antara










