Jakarta (Globalasia 48 co.id)- Pimpinan Redaksi (Pimred) Warta Sidik minta dugaan kasus pemalsuan gelar palsu yang dilakukan oleh Juristo, seorang oknum advokat bodong, untuk segara ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.
Kasus tersebut minta segera diproses, karena Kedepannya tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku advokat yang merasa kebal hukum untuk mengintervensi media
Menurut Faisal, selaku Kepala Divisi Hukum Warta Sidik, Kamis (6/7/2023), mengatakan pihaknya minta aparat kepolisian dapat segera memproses hukum dan menangkap tersangka pelaku oknum advokat yang diduga melakukan pemalsuan gelar atau surat dokumen palsu.
“Sebelumnya pihaknya telah melaporkan oknum advokat tersebut ke pihak aparat kepolisian sesuai dengan LP nomor: LP/B/542/V/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei Tahun 2023 lalu, atas nama pelapor Tommy A Langi dan pihak terlapor Juristo,”ujarnya.
Ia menjelaskan Juristo, kita laporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH, palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat Pdf yang diterima Pemred Warta Sidik dari Dewan Pers.
“Hal ini sudah melanggar Pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi, setiap orang yang mengunakan ijasah, sertifikat kompetensi atau gelar akademik profesi vokasi yang palsu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun penjara maupun didenda paling banyak Rp500 juta,”kata Faisal.
Menurutnya pengaturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di permenristekdikti no:59, dapat diketahui bahwa hanya lulusan perguruan tinggi dapat mengunakan gelar akademik.
“Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh menggunakan gelar akademik. Apa lagi sampai mengakui sebagai profesi avokad, padahal jelas aturan UU advokat dan definisi advokat hanya bagi yang lulus sarjana hukum ,”terang dia lagi.
Dugaan pemalsuan yang dilakukan oknum mengaku advokat oleh Juristo, berawal Pemred Warta Sidik, mendapat surat dari Dewan Pers, dan ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Hukum Warta Sidik, langsung buat rapat dan melakukan investigasi mengenai hal itu.
“Dari hasil Investigasi tim dilapangan, mendapatkan temuan dan data di lapangan dan dari situs serta organisasi advokat FERARI, tim kumpulkan menyatakan bahwa Juristo bukan atau belum menjadi advokat.” kata Faisal.
Menurutnya, sudah jelas bukti dalam surat yang dikirimkan dari Dewan Pers untuk media Warta Sidik menyatakan atau mengklaim bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. Belum lagi yang sudah Viral dibeberapa media Juristo memakai titel SH.
Salah satu bukti kuat kalau Juristo, langsung di cek data di pangkalan dikti, dan ternyata menurut sistem Dikti Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.
Belum lama ini dari LQ menyurati STIH Gunung Jati, LQ memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6.
Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat.
Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo SH mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu, sehingga kami dari DSW LAWFIRM mengawal Pemred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo. Tim GA
Editor: Shanti










