Globalasia48.co.id, Lampung Utara–Melakukan pengelapan uang pembayaran onderdil dan oli sepeda motor milik rekan kerjanya, seorang pemuda ditangkap petugas Polres Lampung Utara dikediaman rumahnya, Selasa (17/1/2023, sekitar pukul 21.00.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 8.975.000 dan barang bukti yang disita berupa faktur penjualan onderdil dan oli dan selebaran bukti tranper uang oleh Joni pedagang onderdil kepada korban.
Tersangka adalah berinisial AW alias Yudi (30), warga Dusun Sidomulya, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (18/1/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan pengelapan uang senilai jutaan terhadap rekan kerjanya sendiri yakni Muhamad Rizki (30) pemilik toko onderdil sepeda motor warga Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, pada tanggal 9 Desember 2022 lalu.
“Saat ini tersangka pelaku pengelapan uang setoran pembayaran alat onderdil dan oli sepeda motor milik rekan kerjanya tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil pengelapan yang dilakukannya tersebut telah habis dipergunakan untuk bayar hutang.
“Uang telah habis saya pergunakan untuk bayar hutang,”kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Sementara modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengatakan pesanan onderdil dan oli milik korban ke toko milik Joni beralamat di Kecamatan Tajung Raja, Lampung Utara dengan total tagihan sebesar Rp 55, 9 juta dan oleh pemilik toko Joni, uang sudah dibayarkan dan dilunasi dengan cara mentranpernya.
Namun oleh tersangka uang pembayaran setoran pesanan onedrdil dan oli dari pemilik toko Joni kepada rekan kerjanya yaitu Muhamad Rizki, hanya disetorkan sebesar 47 juta dan uang sebesar Rp 8, 9 juta oleh tersangka dipakai serta tidak disetorkan.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP pidana atau pasal 372 KUHP pidana perkara penipuan atau pengelapan. (GA)