
Denpasar (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menangkap dua orang diduga sebagai kurir dan menyita enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 9 miliar jaringan Jakarta-Bali.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu AS (49) dan BH (33), ditangkap petugas dilokasi yang berbeda di Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant mewakili Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengatakan pihaknya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Jakarta -Bali.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang diduga sebagai kurir dan menyita sebanyak 6 kg narkoba jenis sabu-sabu senilai miliaran,”ujarnya.
Ia menjelaskan kedua tersangka yaitu Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33), mereka ditangkap di lokasi yang berbeda daerah Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (4/2/2026), lalu
“Keduanya juga diketahui berperan sebagai kurir satu jaringan dimana keduanya merupakan orang suruhan dari seorang berinisial L di Jakarta,”katanya.
“Dalam penanganan perkara ini, berkasnya kami split jadi dua berkas perkara dikarenakan kasusnya masih berkaitan ,” terangnya
Pada kasus pertama yang melibatkan tersangka AS, polisi menyita 2,98 kilogram. AS disuruh oleh seorang bernama L, untuk mengambil paket sabu di Hotel Kabin Jakarta dengan imbalan Rp 50 juta jika membawa barangnya sampai di Bali.
Sementara pada kasus kedua yang melibatkan tersangka BH, polisi menyita sabu lebih dari enam kilogram lebih.
Tersangka AS, BH diketahui mengambil paket sabu tersebut dari seorang bernama Ari di Kawasan Tanjung Priok, Kampung Bahari, Jakarta Utara, lalu disimpan di Hotel Cabin, Kelapa Gading sebelum dikirim ke Bali melalui bus antar provinsi.
Tersangka BH sendiri dijanjikan upah Rp 35 juta per kilogram sabu.
Di Bali, rencananya sabu-sabu tersebut diserahkan kepada saudara L di Pemogan, Denpasar Selatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (GA/Red)








