Meulaboh (Globalasia 48 co.id) – Petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang nelayan di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan berikut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 165 kilogram, Rabu (27/9/2023) petang.
“Benar, ada salah satu warga kami yang ikut ditangkap polisi. Namanya Syarifuddin, usianya sekitar 50 tahun,” kata Hasbi Kepala Desa (Keuchik) Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Hasbi mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut menemukan sekitar 165 kilogram diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus di dalam kemasan teh berwarna hijau.Penemuan sekitar 165 kilogram narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dari rumah milik Syarifuddin, warga Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam penangkapan tersebut, turut ditangkap seorang warga lainnya bernama Nasrullah (36 tahun), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Keuchik Hasbi mengatakan saat proses penangkapan tersebut, juga turut disaksikan banyak warga di desanya.
Kedua warga yang ditangkap tersebut kemudian di bawa menggunakan sebuah angkutan umum jenis Hi-Ace, bersama sekitar 165 kilogram sabu oleh personel kepolisian berpakaian preman.
Hasbi mengatakan rumah warganya yang ditemukan narkotika jenis sabu tersebut berprofesi sebagai nelayan.
“Kami juga terkejut dengan adanya penangkapan ini,” demikian Hasbi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum berhasil diperoleh keterangan resmi dari Polres Aceh Barat, berita dikutip dari Antara.
Informasi terbaru yang diperoleh awak media di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu malam. dua nelayan yang telah ditangkap bersama 165 kilogram sabu tersebut telah diberangkatkan ke Banda Aceh, guna selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. GA/Antara










