
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama anggota Polsek Labuhan Ratu lakukan pengerebekan tempat perjudian sambung ayam di areal kebun karet Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, daerah setempat, Minggu (11/1/2026), lalu.
Dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan satu orang warga diduga sebagai praktik judi sabung ayam dan menyita barang bukti satu ekor ayam serta dua unit sepeda motor berikut uang tunai Rp 500 ribu sebagai uang taruhan dalam perjudian tersebut.
Salah seorang warga yang diamankan yaitu berinisial DT (22), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKBP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, membenarkan adanya pengerebekan tempat perjudian sabung ayam dan berhasil mengamankan diduga pelaku serta menyita barang bukti dalam kasus perjudian itu.
“Dalam pengerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang diduga pelaku dan menyita barang bukti baik ayam maupun sepeda motor berikut uang taruhannya, “katanya.
Ia juga menjelaskan pengerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis sambung ayam di Dusun Margototo, Desa Rajabasa Lama Dua, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
“Alhasil dalam pengerebekan itu, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian sambung ayam yang sedang berlangsung.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seorang warga yaitu berinsial DT (22), dan menyita 1 ekor ayam, dua unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan.
“Saat ini seorang yang diduga sebagai pelaku dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 KUHPidana atau Pasal 427 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
“Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Timur,”pintanya. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








