
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polres Lampung Utara mengamankan satu dari dua pelaku diduga melakukan pungli terhadap sopir truk di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Minggu (16/3/2025), sekitar pukul 16.40 Wib.
Dari penangkapan itu, petugas menyita uang tunai Rp 350 ribu dan sebilah senjata tajam yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.
Sementara salah seorang rekan pelaku lainya berhasil kabur. Pelaku yaitu berinisial AS (25), warga Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dalam pres rilisnya di Kantor Mapolres, Senin (17/3/2025), mengatakan dirinya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan di Kabupaten setempat.
Hal tersebut dibuktikan dengan mengamankan AS (25) warga Bumi Agung Abung Timur diduga melakukan pungli terhadap sopir truk.
“Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dan menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam menjaga kamtibmas,”kata Deddy Kurniawan.
Ia menjelaskan pelaku di tangkap ketika sedang melakukan aksinya di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 16.40 Wib.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku tidak seorang diri melainkan bersama satu rekannya yang saat hendak ditangkap berhasil melarikan diri,”terangnya.
Dalam aksinya pelaku bersama rekannya (kabur,red), dengan cara mengendarai sepeda motor dan menghadang mobil truck muatan batu bara yang melintas di daerah itu.
Pada saat bersamaan diketahui ada anggota Tekab 308 Presisi sedang melakukan patroli dan melihat pelaku sedang melancarkan aksinya.
“Pada saat itu juga petugas Tekab 308 mendatangi pelaku tengah berada di dalam mobil truk langsung mengamankan dan salah seorang rekan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya,”terang Kapolres kembali.
Pada saat diamankan petugas menyita barang bukti sebua tas terduga pelaku berupa uang tunai sebesar Rp.350 ribu dan sebilah senjata tajam.
Hal yang sama dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka meminta uang sebesar Rp. 350 ribu dan bila tidak memberikan uang yang diminta maka sopir angkutan batu bara tidak boleh melanjutkan perjalan dan disuruh putar balik.
“Namun karena korban tidak memberikan sejumlah uang yg diminta, pelaku mengambil uang yg ada di laci truck milik korban,” ujarnya.
Dalam masalah kasus pungli, Kapolres menegaskan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas segala bentuk premanisme atau pungli di Kabupaten Lampung Utara.
“Menjelang mudik lebar, kami menghimbau kepada masyarakat apabila membutuhkan bantuan Polisi atau melihat mengetahui adanya pungli dapat segera melaporkan ke call center 110 Polres Lampung Utara,” pintanya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji









