
Way Kanan (Globalasia 48 co.id) – Polres Way Kanan bersama Bapas Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara dan UPT PPA Pemerintah Daerah (Pemkab) beserta masa aksi unras menghentikan perkara kasus pencurian dua anak yang berhadapan hukum (ABH) di Kantor Mapolres setempat, Selasa (4/2/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili dalam konferensi press mengatakan dari hasil gelar perkara dua ABH (anak yang berhadapan hukum) yaitu berinisial AS (14) dan DR (14), diduga pelaku pencurian sepeda motor untuk dihentikan.
Peristiwa itu, terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Terhadap pihak korban yaitu DS dan pihak kedua ABH telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan maka telah terjadi kesepakatan untuk restoratif justice.
Adanan Mangopang juga menjelaskan proses gelar perkara khusus hari ini dilakukan atas tindak lanjut aksi warga di Polsek Way Tuba, untuk memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur (ABH).
Dalam aksinya tersebut masa meminta kepada Polres Way Kanan untuk mencabut surat perdamaian dan meminta untuk melanjutkan kasus pencurian sepeda motor ini ke pengadilan.
Setelah, kami menerima pengaduan masyarakat (dumas) dan secara bersama melakukan gelar perkara khusus dalam perkara dua abh diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Way Tuba dengan menghadirkan para penyidik, para pihak, UPT PPA Pemkab, Peksos Dinas Sosial KAB. Way Kanan, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kotabumi di Bukit Kemuning Provinsi Lampung Utara.
Menghadirkan pelapor, ABH (anak yang berhadapan hukum), perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan Dan Kepala Kampung Giri Harjo.
Kapolres menambahkan kegiatan ini menjadi suatu fasilitas pengayoman Polres Way Kanan untuk mendapatkan titik terang dan akar dari permasalahan yang muncul di masyarakat dan penanganan restoratif justice dapat berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak.
Menurutnya kegiatan ini menjadi salah satu bentuk Fasilitas yang diberikan oleh Polri supaya semua belah pihak dalam permasalahan dapat mencari solusi pemecahan masalah hukum.
“Saya berterimakasih atas support dan dukungan dari semua pihak yang terkait,” ungkapnya.
Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi, Provinsi Lampung Utara Wendy Heri Haslin, menyampaikan bahwa setelah kita bersama melakukan gelar perkara, yang dilakukan oleh pihak Polres Way Kanan.
” Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, “katanya.
Menurutnya kalau kita berpedoman lagi kepada Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 semua persyaratan baik dalam faktor formil maupun materil semuanya sudah terpenuhi.
“Dalam hal ini memang kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam proses perkara anak itu berbeda. Semuanya harus paham bahwa konsep hukum anak itu sendiri berbeda dengan hukum orang dewasa,”katanya.
Pihaknya BAPAS berharap kepada semua pihak atau warga terutama dari Polres Way Kanan kedepannya bisa lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan restoratif Justice.
Apa lagi kedepan akan mulai menggunakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dimana disitu lebih menekankan kepada restoratif justice (RJ), jadi ini sangat perlu disosialisasikan kembali dan kami berharap bantuan dari rekan – rekan Media untuk lebih menyampaikan kepada masyarakat apasih restoratif justice itu sendiri.
Hal.senada dikatakan dari perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan mengucapkan dalam kegiatan gelar perkara khusus ini, kami melihat secara jelas dan transparan sehingga kami sepakat dengan keputusan hasil gelar perkara khusus hari ini ”ungkapnya. .
Perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Dewi menyampaikan bahwa dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan mendukung sepenuhnya keputusan kita gelar perkara hari ini bahwasannya hari ini telah didengar dengan seksama, secara langsung kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








