Tanggamus (Globalasia 48 co.id)- Petugas Polsek Kotaagung, Tanggamus bersama warga tangkap pemuda pelaku pencuri sepeda motor usai melakukan aksinya di daerah itu, Senin (10/7/2023) malam.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street BE-3362-ZJ milik korban. Sementara rekan tersangka lainya yang telah teridentifikasi berhasil kabur (DPO).
Tersangka adalah berinisial HD (17), warga Kabupaten Tanggamus tersebut, kini tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Kotaagung, Tanggamus AKP I Made Sudastra SH, Selasa (11/7/2023), mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Asroli (27), warga Pekon Teba Bujuk, Kotaagung Barat, ketika dirinya tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat depan rumah kosan teman wanitanya di daerah lingkungan pasar Madang, Kotaagung.
“Aksi pencurian tersangka dipergoki oleh korban yang mengetahui tersangka bersama rekannya (kabur) hendak membawa kabur sepeda motor miliknya,”ujar Kapolsek.
Ia juga menjelaskan tersangka sempat dilakukan pengejaran oleh korban dibantu warga hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap berikut sepeda motor korban. Sementara rekan tersangka lainya berhasil kabur (DPO).
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan tersangka lainya yang berhasil kabur (DPO),”kata Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban, petugas juga menyita barang bukti lainya yakni sebuah kunci liter T” milik tersangka yang dipergunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurian sepeda motor korban dilakukan dengan cara merusak paksa kunci kontak sepeda motor mengunakan alat kunci liter T.
“Rencananya sepeda motor tersebut akan dijualnya, namun keburu ketangkap petugas dan warga,”terang Kapolsek.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, namun mengingat tersangka masih dibawa umur tetap mengacu pada UU peradilan anak. GA/Suwarno
Editor: Shanti










