
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Seorang residivis spesialis pencuri bobol rumah sekaligus warung milik warga di Lampung Tengah ditangkap petugas saat bersembunyi di rumahnya, Rabu (9/7/2025).
Tersangka yaitu berinsial SI (40), alias Tarong diketahui warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah itu, kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, Sabtu (12/7/2025), mengatakan petugas telah mengamankan seorang tersangka residivis spesialis pencuri bobol rumah sekaligus warung di Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan oleh petugas Polres Lampung Tengah guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari informasi diketahui pelaku kerap sesumbar dan tidak bisa ditangkap oleh penegak hukum. “Hal itu dilakukan oleh pelaku lataran ia mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi,”katanya.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga karena melakukan aksi pencurian bobol rumah sekaligus warung milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur.
Korban baru menyadari warungnya dibobol setelah bangun tidur dan mendapati pintu terbuka serta isi warung berantakan.
“Atas kejadian itu, barang dagangan seperti rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX raib dicuri hingga mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta,”katanya.
Atas kejadian itu, petugas lakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku serta berhasil meringkus pelakunya yaitu SI, di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan petugas juga dapat menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








