
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama petugas Polsek Bandar Sribhawono meringkus seorang diduga pelaku pencuri sepeda motor usai melakukan aksinya saat bersembunyi dikediaman rumahnya, Rabu (4/2/2026).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam milik korban yang kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial RU (35), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribawono Iptu Romi Azhari, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang diduga pelaku pencuri sepeda motor milik warga Dusun III, Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, Minggu (1/1/2026), lalu sekitar pukul 02.00 Wib.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijualnya,”katanya.
Kapolsek menjelaskan saat ini tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan guna proses penyidikan dan pendalaman atas kasus pencurian tersebut.
Kasus pencurian itu, lanjutnya, diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan korban adanya aksi pencurian sepeda motor yang diparkir dalam ruangan dapur kediaman rumah korban.
“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan diketahui bahwa tersangka yang diduga sebagai pelakunya dan petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,”ujar Kapolsek kembali.
Sementara itu, modus aksi pencurian yang tersangka lakukan dengan cara masuk kerumah korban melalui pintu belakang yang dirusak secara paksa dan membawa kabur motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp22.000.000 dan beruntung sepeda motor korban berhasil di temukan kembali beserta pelaku pencurinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP pidana atau Pasal 591 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








