
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id)- Polres Kabupaten Pesisir Barat, diminta pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui untuk membantu menangkap seorang narapidana yang berhasil melarikan diri Rutan setempat.
Peristiwa kaburnya narapidana bernama Fauzan, yang mendapatkan hukuman atas tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), itu terjadi, Jum’at (27/9/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, Sabtu (28/9/2024), membenarkan pihak Rutan Kelas II B Krui, telah mengirimkan surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap seorang narapidana yang kabur.
“Benar, kemarin ada seorang narapidana yang dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu, diketahui berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kami melalui Polres Pesisir Barat telah menerima surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap narapidana tersebut,” katanya.
Umi, menjelaskan Fauzan, seorang napi yang merupakan tahanan pendamping (Tamping), yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan.
“Informasi nya napi tamping, menjalani hukumannya 2 tahun 8 bulan, namun nanti untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi pihak Rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari pihak rutan sendiri,” terangnya. GA/HAR/Riswan/Humas Polda








