
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Dua orang diduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), di wilayah hukum Polres Kabupaten Lampung Timur, yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa hari ini, akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setempat.
Para pelaku yakni berinsial RA (18), dan AA (17), keduanya adalah warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Rabu (10/6/2026), menyampaikan dua orang tersangka pelaku Curas terhadap pengendara sepeda motor warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang terjadi di Jalan Raya Sukadana Lampung Timur pada Senin (8/6/2026), lalu, akhirnya menyerahkan diri.
” Usai melakukan aksinya dan kasusnya sempat viral, akhirnya para pelaku menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu,”katanya.
Kasat menjelaskan para pelaku menyerahkan diri didampingi oleh pihak keluarganya dan mereka adalah berinsial RA (18) dan AA (17) warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban NK, warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang sedang mengendarai sepeda motor dengan modus memepet dan memberhentikan korban serta menodongkan senjata tajam.
“Para pelaku merampas barang korban berupa uang dan sebuah Hp dan langsung kabur,”terangnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang mencapai 1,5 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Setelah peristiwa kejahatan tersebut, sempat viral di media sosial, akhirnya pada Rabu (10/6/2026), lalu, akhirnya para pelaku yang didampingi pihak keluarganya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 unit sepeda motor matic, senjata tajam jenis badik, telepon genggam, dan beberapa pakaian, sebagai barang bukti. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








