
Semarang (Globalasia 48 co.id ) – Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Waka Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Suryonugroho di Semarang, Senin (30/9/2024).
Agus Suryonugroho, menjelaskan pengungkapan pengiriman ratusan kilo gram sabu-sabu tersebut bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia.
Oleh petugas kemudian melakukan “control delivery” terhadap barang kiriman tersebut.
“Dari pemeriksaan tersebut ternyata terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket,”katanya.
Dari penelusuran, lanjutnya, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS, asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.
“Tersangka VS, diketahui adalah merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas,” ujar dia.
Saat ini, pihaknya masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.
“Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta,” katanya.
Kecurigaan tersebut, lanjut dia, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut, dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. GA/Antara








