
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah beserta pendukungnya untuk mematuhi aturan kampanye yang telah2 dikeluarkan oleh kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Hal itu bertujuan guna menjaga agar demokrasi berjalan aman, damai, lancar, kondusif dan sesuai prinsip jujur serta adil.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, Senin (30/9/2024), menegaskan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk mengikuti aturan demi menjaga stabilitas selama proses pemilu.
“Kami meminta seluruh pasangan calon dan pendukungnya mematuhi peraturan kampanye, termasuk larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan, agar situasi tetap kondusif,” kata Helmy Santika.
Helmy Santika juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, untuk memastikan tidak ada gangguan selama tahapan pemilu,”tegasnya.
Kapolda mengajak semua pihak agar dapat berkerja sama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024, guna mewujudkan pemilu yang bersih, transparan serta berintegritas. “Kamu mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye,”pinta Kapolda.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penayangan iklan kampanye di media massa.
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang, dengan alokasi waktu yang sama bagi setiap pasangan calon untuk menjaga persaingan yang adil.
“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Iskardo.
Dia menambahkan bahwa pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 15 hari hingga 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Bawaslu dan Polda Lampung berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024, guna mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas. GA/HAR
Editor: Satriaji








