
Mesuji (Globalasia 48 co.id) – Seorang warga di Kabupaten Mesuji terpaksa dilarikan ke rumah sakit terkena letusan senjata api (senpi) rakitan milik rekannya pada tubuhnya saat mencoba ingin mengeluarkan peluru senpi tersebut di rumahnya, Selasa (8/10/2024), sekitar pukul 08.00 Wib.
Akibat kejadian itu, Ahmad (29) warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji tersebut terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat dan kini dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji karena menderita luka tembak pada bagian kaki kiri.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Kamis (10/20/2024), membenarkan adanya peristiwa penembakan tersebut.
Sebelum kejadian itu, awalnya pelaku Firmansyah (27) bersama rekannya Daliman, menyambangi kediaman korban yaitu Ahmad (luka tembak, red), dengan tujuan untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman. Namun, rupanya pada waktu itu, korban meminta kepada keduanya suatu jaminan atas permintaan tersebut.
Alhasil, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.
“Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan dua butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut,” ujarnya.
Kendati nahas, tiba-tiba senpi rakitan itu meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban dan atas kejadian tersebut, Ahmad (koban), segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo dan dirujuk ke RSUD setempat.
“Atas kejadian tersebut, petugas Polres Mesuji yang mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya,” terangnya.
Kemudian personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji, segera menuju lokasi peristiwa penembakan dan segera mengamankan pelaku seorang laki-laki mengaku bernama Firmansyah.
Hasil interogasi petugas, pelaku Firmansyah mengaku membawa senpi rakitan dan menunjukanya di depan korban, hingga senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri Ahmad.
“Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Umi kembali.
Selain tersangka, Umi melanjutkan, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, 1 butir amunisi caliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi caliber 9 mm.
“Tersangka Firmansyah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” tegasnya. GA/HAR








