
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, ringkus seorang pemuda pengangguran karena kasus DPO pencurian sepeda motor parkiran rumah warga saat bersembunyi di rumah kontrakan daerah itu, Jum’at (17/5/2024).
Penangkapan tersangka ES (20), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi itu, dilakukan dari hasil pengembangan salah seorang rekannya FA Alias Gebot, yang terlebih dahulu ditangkap usai kejadian tersebut.
Dari penangkapan rekan tersangka FA, sebelumnya petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Menurut Kapolsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara Iptu Kolin Zamhari mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan tersangka ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor milik Ahmad Fajar warga Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 2 Januari 2024 lalu.
“Tersangka ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban yang dilakukan bersama rekannya inisial FA, alias Gebot, yang ditangkap terlebih dahulu,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan saat melakukan aksi bersama rekanya.
“Pada waktu aksi pencurian yang dilakukan dirinya berperan mengalihkan perhatian dan memantau situasi serta yang menyiapkan kunci duplikat sepeda motor korban,”terangnya.
Sementara itu, dari keterangan korban sendiri diketahui awal kejadian pencurian sepeda motor miliknya tersebut diketahui ketika dirinya hendak pamit pulang saat berkunjung di rumah temannya.
“Korban sangat terkejut dilihatnya sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah temanya telah raib dicuri,”terang Kapolsek menirukan penuturan korban.. GA/Darwis
Editor: Satriaji








