
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Tim Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengamankan ratusan ribu benih bening lobster (BBL) tanpa izin di rumah warga Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 17.30 Wib.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang diduga sebagai pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 149.400 ekor benih lobster yang terdiri 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 747 kantong.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainya berupa sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower dan genset.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astuti, Jum’at (11/10/2024), mengatakan penangkapan kasus ini berawal dari informasi terkait peredaran benih bening lobster (BBL), ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Setelah itu, pihaknya kemudian menindak lanjuti oleh personel Ditpolairud.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Alhasil dari lokasi itu, petugas menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 14 orang diduga sebagai pelaku.
“Pengungkapan kasus ini adalah merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan,”katanya.
Dia juga mengatakan sebelumnya pihaknya sudah menerima laporan sejak awal Oktober 2024 lalu dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan.
“Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, dan menjaga kelestarian ekosistem laut kita,” terangnya.
Untuk penanganan selanjutnya, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.
“Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya,” terang Umi kembali.
Dalam penanganan kasus, mereka melanggar Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI no. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU no. 45 Tahun 2009 tentang perikanan. GA/HAR
Editor: Satriaji








