
Pesawaran (Globalasia 48 co.id) – Oknum Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran yakni Enggo Pratama, diduga dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Pilkada 2024, Kabupaten setempat
Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Paslon Bupati Pesawaran.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jum’at (5/10/2024) lalu, di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran setempat.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan pihaknya bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pleno penetapan terhadap laporan masyarakat atas temuan tersebut.
“Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan kabupaten Pesawaran sudah menangani laporan dari masyarakat tersebut dan hal itu sudah 5 hari dan pada hari kelima kita sudah melakukan pembahasan bersama,” katanya, Kamis (10/10/2024).
“Dari pleno yang dilakukan tadi malam menghasilkan bahwa terlapor Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang tertuang pada pasal 24 ayat 1 dan 2,” ujarnya.
Fatih menambahkan kasus ini juga telah naik ke penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran.
“Berdasarkan hasil kajian dan materiil dan formil sudah memenuhi dan dapat direkomendasikan penanganan atas terlapor Enggo, ke tingkat penyidikan. Jadi rencana hari ini jam 15.00 WIB kita akan limpahkan hasil ini ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








