
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram dan mengamankan empat orang tersangka di pemeriksaan pelabuhan Bakauheni daerah itu, Jum’at (6/12/2024) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Barang haram tersebut ditemukan dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, mengatakan penangkapan itu, bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B- 7965- TGD yang melintas dari daerah Pekanbaru menuju Bandung.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Dari penangkapan tersangka dan Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan pada Minggu (8/12/2024) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan meringkus tiga tersangka lain, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara, saat berada di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau.
“Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Umi.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas menyita barang bukti lainya meliputi uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam.
“Upahnya pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,”tegasnya.
Dalam menangani kasus peredaran narkoba, lanjutnya, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika yang ada khususnya wilayah Lampung.
“Kamu mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”pintanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Umi berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga Lampung bebas dari peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Lampung,” tutup Umi. (GA/HAR).
Editor : Satriaji








