
Pesawaran (Globalasia 48 co.id) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran meringkus seorang diduga pelaku penikaman hingga mengakibatkan seorang warga tewas di daerah Dusun Induk Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten setempat, Senin (16/12/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain mengamakan pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah pisau cap garpu yang dipergunakan untuk membunuh korban.
Pelaku yakni berinsial H (28), warga Desa Kejadian, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran itu, kini telah diamankan dan dititipkan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Senin (23/12/2024), saat dimintai keterangan membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga yaitu berinsial EA (26), warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu meninggal dunia tersebut.
“Iya, kami berhasil mengamankan pelaku inisial H, berikut barang bukti sebilah senjata tajam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Umi juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui petugas penyidik telah meningkatkan status pelaku H menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya.
Sebelum kejadian itu, awalnya tersangka H, sempat menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya, karena korban menyangkal dan melawan hingga pelaku jengkel.
Alhasil, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau ke bagian belakang perut korban sebelah kiri dan membacok pinggang belakang masing-masing satu kali hingga akhirnya meningal dunia.
“Pelaku H masih dilakukan pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara,” terang Umi. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








