![]() |
Tampak petugas memperlihatkan tersangka dan barang bukti dalam kasus ilegal logging di kantor Mapolda Lampung. Humas Polda |
Bandar Lampung (Globalasia48.co.id)- Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tangkap tiga orang tersangka pelaku diduga kasus ilegal loging kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (20/3/2023), lalu sekitar pukul 19.00.
Selain mengamankan tiga orang tersangka itu, petugas menyita barang bukti satu unit mobil dumptruk warna putih nopol AB-8221-JC yang mengakut 32 balok kayu jenis sonokeling.
Mereka yang ditangkap yakni berinisial MRN (36) dan SYT (42) serta WHY (41), warga Lampung Selatan, itu, kini semuanya masih menjalani proses penyidikan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023), mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang diduga sebagai tersangka pelak dengan mengakut mengunakan mobil dumptruk mengakut 32 batang kayu sonokeling yang diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.
“Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan para tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dia juga menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Prov Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada tgl 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong.
Selanjutnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 btg yg ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu dimaksud.
Pada pukul. 19.00 wib, pihaknya mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truck berwarna putih Nopol AB -8221- JC Kemudian tim gabungan mendapati mobil dumptruck berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran lalu Tim mengikuti pergerakan dumptruck tsb secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar.
“Setelah mengetahui lokasi gudang yang dimaksud, maka Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP. Yusriandi, melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu di lokasi gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu-kayu tersebut,”katanya.
Dari hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, kemudian Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dumptruck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 (tiga puluh dua) balken (balok) kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka yakni inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari para tersangka Polisi menyita sejumlah Barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit mobil dumptruck berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC,” terang Rahmad.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2,5 Milyar. (Tim GA)
Editor: Shanti