
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara meringkus seorang diduga pelaku pencuri bobol rumah warga saat bersembunyi di rumahnya, Selasa (7/1/2025) lalu.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat buah ambal dan satu unit laptop serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksinya tersebut.
Tersangka yakni berinsial RRS (21), warga Dusun Margo Mulyo, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kasi Humas AKP Budiarto, Kamis (9/1/2025), mengatakan petugas berhasil mengamankan seorang pemuda karena diduga melakukan aksi pencurian bobol rumah korban warga Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 3 Desember 2024 lalu.
“Selian mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya yang kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lajut,”katanya.
Kasi Humas juga menjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi udara pintu rumah dan pelaku mengambil barang berharga berupa 13 buah tabung gas 3kg, 8 buah seprai, 7 buah ambal, 8 buah kursi plastik, 4 buah kursi makan plastik dan 1 buah rice coker.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Kantor Mapolsek dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dapat meringkus pelakunya berserta berikut barang bukti.
“Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasi Humas.
Dari penangkapan pelaku, lanjutnya, petugas menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa 4 buah ambal, 1 unit Laptop dan 1 unit sepeda motor Honda beat telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.(GA/HAR)
Editor : Satriaji








