
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Jajaran Polda Lampung menegaskan terus menertibkan keberadaan kendaraan truk muatan batubara yang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL) di wilayah hukum setempat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Rabu (8/1/2025), mengatakan tim terpadu meliputi TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan ODOL.
“Penindakan pelanggaran termasuk terhadap truk muatan batu bara, dilakukan dengan cara penindakan pelanggaran dengan tilang dan teguran,” katanya.
Dia juga menjelaskan tim gabungan juga menindak tegas kendaraan truk bermuatan batu bara dengan melakukan sanksi putar balik.
Sebagai catatan, hasil kegiatan penindakan pelanggaran dengan tilang dan pemutaran balik kendaraan angkutan batu bara ODOL selama 29 Mei-3 Juni 2024 mencapai puluhan unit kendaraan.
“Penindakan dengan tilang sebanyak 55 unit kendaraan dan pemutaran balik kendaraan truk sebanyak 64 unit kendaraan,” ujar Umi.
Terkait pengawasan terhadap kendaraan batu bara melintas di jalan Provinsi Lampung, Umi menambahkan, personel Polda Lampung bersama jajaran Polres Way Kanan dan Lampung Utara serta instansi terkait telah melaksanakan hasil rapat kordinasi.
“Kami tegas menerbitkan kendaraan bermuatan batu bara yang melebihi muatan (ODOL) melintas di wilayah hukum Polda Lampung,”terang Umi. (GA/HAR)
Editor : Striaji








