
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Bangkunat bersama Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil meringkus seorang pelaku usai melakukan aksi penganiayaan menyebabkan korban tewas saat berbunyi di kawasan Pasar Rabu Pekon Gedung Cahaya Kuningan, Kecamatan Ngabur setempat, Kamis (22/1/2025), sekitar pukul 18.30 Wib.
Perbuatan pelaku tega aniaya korban hingga tewas, diduga dipicu lataran cemburu karena korban kerap mengoda istri pelaku.
Tersangka yaitu Anto Juliyatno (24), warga Pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, itu kini telah diamankan berikut barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah rasa cemburu. Korban diduga sering menggoda istri pelaku, meski sebelumnya, pada November 2024, keduanya sudah membuat perjanjian damai,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, peristiwa terjadi awalnya pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban yaitu Selamat Indra Suharno (32), dan pelaku, Anto Juliyatno, terlibat cekcok di rumah Sri Wiyono. Namun pada waktu itu, ketegangan meningkat hingga akhirnya pelaku mengejar korban ke area perkebunan kopi.
Di lokasi tersebut, pelaku menusuk korban dengan pisau hingga menyebabkan luka fatal di bagian dada hingga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh saksi.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang kayu warna kuning dan sarung pisau bahan kayu, 1 bilah parang/arid,1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung, 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam list merah, pakaian korban berupa celana cokelat dan sarung cokelat, sepasang sandal.
Sementara itu, pisau yang digunakan untuk menusuk korban sempat dibuang pelaku di belakang rumah warga sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Zulkifli juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum ini. Polres Pesisir Barat akan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, mengingat dampaknya yang luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Pesisir Barat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.( GA/Riswan)
Editor : Satriaji








