
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur, tangkap seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga daerah Kecamatan Sekampung Udik daerah itu .
Dari penangkapan itu, petugas menyita uang tunai Rp 15 juta dan dua unit Hp serta flashdisk berisikan rekaman CCTV berikut dokumen adminitrasi.
Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diamankan yakni berinsial AE (39), warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Minggu (19/4/2026), mengatakan pihaknya mengamankan seorang oknum LSM berinsial AE (39) warga Kecamatan Sukadana karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga hingga korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi pada awal bulan Maret 2026 lalu, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman, terhadap HR (27) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Awalnya tersangka mendatangi korban, kemudian memberikan informasi bahwa ada orang yang mengalami kerusakan kulit, setelah menggunakan handbody, yang dibeli dari korban, dan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung.
Tersangka selanjutnya meminta uang senilai 30 juta rupiah kepada korban, dengan alasan untuk perdamaian dan jika korban tidak mengindahkannya, maka persoalan tersebut akan diproses secara hukum.
Karena merasa ketakutan dan terdesak, korban pada awal bulan Maret lalu, sempat memberikan uang sebesar 15 juta rupiah kepada tersangka.
Namun pada tanggal (17/42026), lalu, tersangka kembali mendatangi korban, sambil meminta uang sebesar 15 juta rupiah, sembari mengancam serta berkata kasar yang meresahkan korban dan keluarganya.
Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera mendatangi lokasi kejadian, dan segera meringkus tersangka saat sedang menghitung uang, yang diduga hasil aksi pemerasan.
Tersangka berikut barang bukti uang tunai 15 juta rupiah, 2 unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman cctv, dan beberapa dokumen administrasi terkait peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, kemudian segera dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








