
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Sat Reskrim dan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku spesialis residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan curi sepeda motor parkiran saat bersembunyi di kediaman masing-masing, Kamis (22/5/2025).
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa Yamaha Jupiter Z nopol BE-8350-JL dan sebuah Hp milik korba. Para pelaku yakni berinsial SS (24), warga Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara (pelaku curanmor) dan MS (30) warga Gunung Pakuwon Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan (pelaku curas).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini menjawab keresahan masyarakat terhadap kejadian pencurian kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor),” kata Kapolres AKBP Deddy saat menggelar Konferensi Pers bersama Waka Polres Kompol Yohanes dan Kasat Reskrim AKP Apfriyadi Pratama dan Kapolsek Sungkai Utara Iptu Laksono. Jum’at (23/5/25).
Hal senada dikatakan Kapolsek Sungkai Utara Iptu Laksono, peristiwa terjadi pari Senin tanggal 05 Mei 2025 lalu sekira pukul 04.00 Wib di teras warung makan Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara dimana para korban tidur diteras warung makan dan pada saat bangun dan mengecek handphone dan motor korban yang diparkir tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y03t serta 1 (satu) unit kendaraan motor merk Yamaha Jupiter Z No.pol BE-8350-JL . Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp. 5.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.
Setelah menerima laporan Polisi dan cek TKP lalu anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapat kan informasi keberadaan salah satu Barang bukti.
Kemudian anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Setia sakti Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan.
“Anggota melakukan penangkapan pada saat anggota melakukan penangkapan terduga pelaku melakukan perlawanan aktip lalu anggota melakukan tindak kan tegas terukur,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, pelaku MS, diketahui merupakan residivis pelaku 365 KUHPidana dan pernah melakukan perbuatan Pencurian di 2 (dua) TKP di wilayah Polsek Sungkai Selatan.
“Pelaku dan barang bukti 1 unit Hp Vivo, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sudah di rubah bentuk sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








