
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu ketika hendak melakukan transaksi di kediaman rumahnya wilayah Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis (16/7/2025).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 101 paket sabu siap edar dan 15 bundel plastik klip serta alat timbang digital berikut sebuah milik tersangka.
Tersangka yaitu berinisial K (38), warga Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara itu, kini tengah menjalani pemeriksaan guna pendalaman dan penyidikan kasus tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Jum’at (18/7/2025), menjelaskan pihaknya kembali meringkus orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti ratusan paket sabu dan alat hisap (bong) serta alat timbang digital berikut sebuah Hp milik tersangka,”ujarnya.
Kasat Narkoba mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah itu.
“Setelah kita melakukan penyelidikan benar ternyata tersangka saat ditangkap kedapatan barang bukti terlarang jenis sabu-sabu yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas dan pendalaman.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








