
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan komitmen teguh terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum dengan menggelar penyuluhan hukum terpadu pada penanganan isu kritis overstaying tahanan penyidikan di rumah tahanan (Rutan) Polri.
Kegiatan strategis yang menekankan sinergi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) ini berlangsung di Hotel Emersia, Kamis (2/9/2025).
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika yang dihadiri Polda dan seluruh jajaran Polres hingga Polsek, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung maupun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung. Selain itu, dihadiri dari pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum) Lampung.
Helmy Santika menegaskan bahwa penahanan yang melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau overstaying, merupakan pelanggaran HAM yang serius.
“Isu overstaying tahanan berpotensi mencederai hak konstitusional setiap warga negara, yaitu hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan hak atas kepastian hukum,” kata Helmy Santika.
Kapolda juga menekankan bahwa seluruh anggota Polri, terutama penyidik, harus benar-benar menguasai dan menaati batas waktu penahanan, perpanjangannya, dan prosedur pengeluaran tahanan demi hukum.
“Hal ini sejalan dengan prinsip Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam menjamin proses penyidikan yang profesional dan humanis,”ujarnya.
Menurutnya kualitas penegakan hukum kita diukur dari seberapa jauh kita menghormati hak asasi orang yang sedang kita proses.
Penyuluhan ini dirancang, lanjutnya, sebagai forum koordinasi dan mengingat penanganan status tahanan melibatkan serangkaian proses mulai dari penyidikan (Polri), penuntutan (Kejaksaan), hingga eksekusi dan pengelolaan tahanan (Pemasyarakatan).
Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pandangan dari sisi masing-masing, menyoroti pentingnya kecepatan komunikasi dan ketepatan administrasi berkas.
Keterlambatan satu tahap saja, dapat berakibat langsung pada status overstaying yang menjadi beban bagi Rutan.
Dengan melibatkan seluruh jajaran APH dari tingkat Polda hingga Polsek, diharapkan implementasi di lapangan terkait prosedur penahanan dapat berjalan serentak, akurat, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, menjadikan Lampung sebagai barometer dalam penegakan hukum yang berlandaskan HAM. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








