
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis ketika hendak transaksi di rumahnya, Kamis (31/7/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti empat bungkus tembakau sintetis dan dua bundel plastik.klip serta satu buah alat timbang digital berikut sebuah Hp milik tersangka.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial MAA (19), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Jum’at (1/8/2025), mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bawah pelaku sering kerap mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
“Setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya dan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti empat bungkus tembakau sintetis,” ujar Mardiansyah.
Kasat menjelaskan selain menyita empat bungkus tembakau sintetis, petugas juga turut menyita barang bukti lainya berupa satu buah botol sorry, dua bundel plastik klip dan sebuah l tas selempang serta buah alat timbangan digital berikut sebuah Hp milik tersangka.
“Kini tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








