
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan berencana dan jasad korban dibuang di Sungai Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at(1/8/2025)
Selain membunuh korban, pelaku juga merampas sepeda motor dan motif kejadian itu terjadi lataran masalah hutang. Pelaku yang diamankan yaitu berinsial S, yang kini kasusnya dalam proses penyidikan petugas.
Peristiwa itu, terjadi pada hari Minggu 27 Juli 2025 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban yaitu Pandra Apriliadi (21), mendatangi rumah pelaku dengan tujuan untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di koperasi sebesar Rp500.000.
Ketika mereka bertemu dan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil.
Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra (korban, red), keluar rumah menggunakan motor dan saat yang bersamaan pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya.
Saat korban membonceng ditengah perjalanan dan tanpa disangka pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.
Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.
Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya.
Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Lampung
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu penculikan/merampas kemerdekaan orang lain atau pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apa lagi pembunuhan berencana.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya
Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








