
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di kediaman rumahnya daerah itu, Selasa (19/8/2025).
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu dan alat timbang digital serta satu buntelan plastik klip bungkus sabu berikut uang Rp 300 ribu maupun Hp milik tersangka.
Kedua tersangka yakni berinsial S (35), dan AN (28), kedua merupakan warga Desa Punggung Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut .
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Rabu (20/8/2025), mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi tempat tinggal para tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka dapat kita amankan saat berada di rumahnya. Selain mengamankan para tersangka, petugas berhasil.mneyita barang bukti berupa empat paket sab ,” ujar A. Mardiansyah.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pendalam.kasus tersebut dan mengenai barang bukti berupa empat paket sabu, timbang digital, satu bundel plastic klip, uang Rp 300 ribu dan Handphone telah diamankan.
“Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (GA/WIS)








