
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Seorang ibu rumah tangga ditangkap Petugas Polda Lampung karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang tengah diparkir depan tempat usaha konter Hp daerah itu.
Aksi nekat tersangka berinsial AA (33), warga Kecamatan Trimurjo itu, lataran ingin memiliki sepeda motor untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor dengan nopol BE-2772-GP milik korban yang kini telah diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, Rabu (20/8/2025), mengatakan tersangka yang diketahui sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap karena kasus dugaan pencurian sepeda motor milik warga yang diparkir depan tepat usaha konter HP pada tanggal 8 Desember 2024 lalu.
” Saat ini tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menjelaskan dalam melakukan aksinya tersangka pada waktu itu, awalnya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di dalam dashboard saat sedang di pakir.
“Mengetahui kunci motor ada di dashboard, tersangka langsung membawanya kabur,” katanya.
Sementara itu, sepeda motor hasil kejahatannya tersebut oleh tersangka tidak dijual, melainkan digunakan sehari-hari oleh pelaku.
“Pelaku ini pakai motor tersebut untuk keperluan sehari-hari, termasuk antar anaknya sekolah. Jadi memang karena ingin punya motor,” jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kecamatan Trimurjo, pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti motor dengan nomor polisi BE 2772 GP.
Kini tersangka ditahan di Mapolda Lampung dan atas perbuatannya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








