
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan tujuh orang perusuh saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025), lalu.
Dari tujuh orang tersebut, satu orang ditetapkan menjadi tersangka dalam.kasus dugaan percobaan pidana keamanan umum dengan bom.melitov.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan mengatakan pihaknya telah ditetapkan sebagai tersangka satu dari tujuh orang yang diamankan saat demo di gedung kantor DPRD Lampung beberapa hari lalu.
“Satu orang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinsial FJ (23) atas kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov” katanya.
Ia juga menjelaskan sementara enam orang lainnya yang sempat diamankan diketahui anak bermasalah dengan hukum (ABH).
“Tersangka inisial FJ, diketahui terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan terhadap enam orang anak atau ABH dilakukan tindakan Diversi yakni dikembalikan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan oleh orang tua. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








