
Semarang (Globalasia 48 co.id) – Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka terhadap inisial JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), lalu.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sopir mobil bus Rosalia Indah, inisial JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jum’at (12/4/2024).
Dia menjelaskan pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dan pengemudi sopir bus juga dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Menurut Dirlantas Polda Jateng, diketahui penetapan inisial JW, sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,”terangnya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, lajutnya seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024) lalu, berita dikutip dari Antara.
Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut. GA/Antara








