
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara tangkap seorang pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah di Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang, yang sempat melarikan diri bersembunyi di Pasar Gunung Raya, Warkuk Ranau, Oku Selatan, Sumatera Selatan.
Tersangka yang berinsial R (50), warga Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Appryadi mewakili Kapolres AKBP Teddy Kurniawan dalam Konferensi Pers di Kantor Mapolres, Kamis (25/9/2025), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban dan penyidik melalukan serangkaian penyidikan serta pengumpulan barang bukti hingga di dapatkan adanya tindak pidana tersebut.
“Tersangka pelaku berinisial R (50), warga Desa Sabuk Empat itu, dapat dinamakan petugas saat bersembunyi di Pasar Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan Sumatra Selatan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Appryyadi, peristiwa terjadi pada kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Juni 2025 di Rumah korban berinsial F (16), dimana pada bulan Mei 2025 pelaku yang merupakan tetangga korban ingin datang ke rumah korban dan menghubungi korban melalui whatsapp.
Selanjutnya pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu, kemudian di ruang tamu tersebut dengan bujuk rayu pelaku menciumi korban berkali-kali.
Kemudian korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu pelaku akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali.
Pada bulan Juni 2025 dengan bujuk rayu pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali. Saat di sekolah tiba-tiba korban di panggil oleh seorang guru dimana saat itu, korban di lakukan test pack dan di dapati korban sedang hamil.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Lampung Utara”terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








