
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan daring bermodus love scamming dengan mengamankan empat orang tersangka adalah berstatus narapidana ditetapkan sebagai pelaku.
Mereka adalah berinsial RDP, seorang napi di Rutan Kota Metro dan tiga orang tersangka lainya napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara yakni berinsial MNY, S, dan RS.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, Kamis (25/9/2025), menjelaskan modus kedua kasus tersebut serupa, yakni para pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” katanya.
Menurutnya, para pelaku lebih dulu menjalin hubungan asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk memeras korban.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan setelah identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para tersangka masih menjalani masa hukuman.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang napi di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” jelas Dery.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan ‘Jatanras’. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








