
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di jalan Jagat Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang daerah itu beberapa pekan lalu.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang berikan enam paket sabu-sabu dan satu bundel plastik bungkus sabu serta satu buah Hp.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial NL alias Zal (45), warga Desa Negara Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung itu, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Teddy Kurniawan, Jum’at (3/10/2025), mengatakan pihaknya kembali mengamankan seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat usai transaksi di jalan tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Selain mengamankan pelaku pihkanya berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainya,”katanya.
Kasat juga menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman pengungkapan kasus tersebut guna menangkap pemasok barang terlarang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukannya karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan.
“Pekerjaan menjajakan narkoba jenis sabu-sabu terpaksa dilakukan karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan,”ujarnya seraya menirukan penuturan tersangka. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








