
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Anggota Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus meringkus pelaku DPO diduga melakukan penganiaya berat terhadap Turman (57), seorang petani warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, saat bersembunyi di kediaman temannya, Jum’at (10/10/2025).
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa kayu bulat pajang 75 cm yang dipergunakan untuk melukai korban.
Pelaku yaitu berinsial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri, Tanggamus itu, kini tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Iptu Tjasudin mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (12/10/2025), mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang diduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang petani padi yaitu Turman (57), yang terjadi di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada tanggal 11 Juni 2025 lalu.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kediaman rumah temannya dan sebelumnya pelaku sempat melarikan diri serta berpindah-pindak tempat guna menghindari kejaran petugas,”katanya.
Kapolsek menjelaskan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu batang kayu bulat yang diduga dipergunakan untuk melukai korban dan berikut satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, pelaku nekat melakukan korban karena alasan dendam masalah pribadi.
“Pelaku nekat penganiayaan korban mengunakan kayu bulat lataran dendam masalah pribadi,”terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP pidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 lalu, awalnya korban Turman (57), bersama istrinya tengah memanen padi di areal sawah miliknya dan tiba-tiba datang pelaku SA mendekati korban.
Tanpa disangka pelaku langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian memukul korban secara berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di bagian pipi kanan.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani perawatan korban melapor ke Kantor Polsek Wonosobo atas peristiwa yang alaminya itu. (GA/SW)
Editor: Satriaji








