Jakarta (Globalasia 48 co.id) –
Polda Metro Jaya akan melakukan kembali pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri, guna diminta keterangan tambahan diduga sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023), mendatang.
“Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka Firli Bahuri, pada Rabu, 6 Desember 2023, mendatang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Trunoyudo menjelaskan pemanggilan tersebut, akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, ” ujarnya.
Dia juga menjelaskan untuk surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri, telah diterima oleh yang bersangkutan pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.
Sebelumnya Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12/2023) lalu, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Walau begitu pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa diduga sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa, alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan. “Untuk mengenai penahanannya, belum
belum diperlukan,” kata Arief. GA/Antara










