
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur tangkap seorang warga diduga sebagai pelaku penadah hasil curian bibit buah nanas milik PT. Great Giant Pineapple (GGP) PG4 saat bersembunyi di kediaman rumahnya, Senin (10/11/2025) lalu.
Penangkapan tersangka, dilakukan hasil pengembangan dua rekannya yaitu berinsial MU (37) dan TE (39), diduga sebagai pelaku pencuri yang berhasil ditangkap usai melakukan aksinya.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti lima karung bibit buah nanas dan kini tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka penadah yaitu berinsial WI (37), warga Desa Ratu Jaya Udik.II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Selasa (11/11/2025), menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang diduga sebagai penadah barang hasil curian bibit buah nanas milik PT GGP PG-4.
“Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dua tersangka pelaku utama pencurian bibit nanas yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi itu,”ujarnya.
Kasat menjelaskan, selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima karung bibit buah nanas milik PT GGP PG-4 yang didapat dari dua rekan pelaku utama yang terlebih dahulu ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.
Dalam menangani kasus tindak kejahatan, pihkanya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu atau mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan.
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur,”harapnya. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








