
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua orang warga karena diduga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (22/11/2025).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket sabu ukuran besar dah kecil serta alat hisap (bong), dua pirek kaca bekas pakai sabu berikut satu alat timbang elektrik maupun satu unit Hp merek Oppo A54 warna biru.
Dua warga yang diamankan yakni berinsial IS (36), warga Jalan Pagar Tanjung, belakang Perum Nuwon Mafan Jalur dua da AS (20), warga Jalan Pondok Pesantren Darul Khoir, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardian mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan kedua warga yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pagar Tanjung Perum Nuwo Mafan Jalur 2 RT/RW 008/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti dan langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kasat menjelaskan penangkapan itu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa keduanya kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini para tersangka dan berikut barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Udang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Utara dan memastikan pengembangan kasus masih dilakukan. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








