
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono meringkus seorang pelaku diduga pencurian sepeda motor parkiran samping rumah warga daerah itu, Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 11.30 Wib.
Saat ini tersangka, telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatanya itu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawat melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, Jum’at (5/12/2025), mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pencuri sepeda motor parkiran yakni berinsial MF (17), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatanya itu,”katanya.
Ia menjelaskan tersangka ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti yang tengah diparkir disamping rumahnya pada tanggal 20 Nopember 2025 lalu.
Menurut keterangan sejumlah saksi korban diketahui akasi pencurian itu terjadi pada saat istri korban baru pulang kerumahnya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di samping rumah.
Saat istri korban sedang berada dalam rumahnya sekitar satu jam kemudian, mendengar suara motor dari arah samping rumah.
“Mendengar suara mencurigakan istri korban langsung bergegas keluar rumahnya dan mendapati sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Kantor Polsek dan petugas melakukan penyelidikan serta lakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di sebuah gubuk belakang rumah warga di Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (GA/SIS)
Editor: Satraji








