
Lampung (Globalasia 48.co.id) — Aparat Kepolisian Polres Tanggamus meringkus dua orang pelaku diduga melakukan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), di dalam rumahnya daerah Kabupaten Tanggamus, Minggu (14/12/2025).
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah golok yang diduga untuk menghabisi korban.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinsial AA (34) dan AJ (30), yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, memberikan adanya pengunaan kasus dugaan pembunuhan terhadap sepasang suami istri yaitu RH (54) dan SK (50), ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (13/12/2025), lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
“Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” kata Yuni, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AA (34) dan AJ (30), yang diketahui merupakan masih tetangga korban sendiri warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kedua pelaku ini juga, lanjutnya, adalah merupakan teman dari anak korban. Kedekatan itulah yang membuat pelaku mengenal kondisi rumah korban.
“Korban memiliki satu orang anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kini keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus. Penyidik juga masih menggali keterangan keduanya untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








