
Pesisir Barat (Globalasia 48 co. id) – Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil meringkus seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak transaksi di salah satu Perumahan Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah daerah itu, Selasa (17/9/2024), sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 49,23 gram ukuran sedang senilai puluhan juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih nopol BE-2633-RI serta satu unit HP merek Vivo.
Tersangka yakni berinisial ST (45), warga Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus peredaran barang terlarang tersebut.
Menurut Kapolres Kabupaten Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, SIK,MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai melakukan transaksi di salah satu tempat perumahan di daerah Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pasisir Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima paket ukuran sedang seberat 49, 23 gram ditaksir senilai puluhan juta, “kata Arif Budi Aji.
Kasat juga menjelaskan saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan dan pendalaman guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan mendalami kasus tersebut, “ujar Arif Budi.
Sedangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan di lokasi tersebut dan alhasil dapat menangkap pelaku penyalah guna narkoba serta dapat menyita barang buktinya sebanyak lima paket sabu ukuran sedang seberat 49, 23 gram.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 s/d 20 tahun. GA /Riswan
Editor: Satriaji








