
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus diduga sebagai seorang pengedar narkoba jenis daun ganja dan amankan sebanyak 13, 8 kg ganja kering siap edar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/12/2025) lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial F.A.B (26), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, saat dimintai keterangan, Selasa (16/1/2026), menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman rumahnya kerap dijadikan aktifitas transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penegakan dan didapati barang bukti terlarang jenis narkoba daun ganja sebanyak belasan kilo gram siap edar ditemukan dalam kamar tersangka,”ujarnya.
Ia menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika untuk beberapa wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








