
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 122,51 kilogram sabu dibawa mengunakan sebuah mobil Truk Colt Diesel mengakut jengkol saat melintas di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/12/2025) lalu.
Selain menyita 114 bungkus ukuran besar sebanyak ratusan kilo gram sabu-sabu, petugas mengamankan tiga orang menjadi tersangka yakni berinsial WS (30) dan R (44), yang diketahui berperan sebagai pengawal atau pengendali serta seorang sopir truk adalah S (43).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut, modus penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana dengan cara menyembunyikan ratusan kg sabu-sabu di bawah tumpukan jengkol agar luput dari pemeriksaan petugas di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni beberapa pekan lalu.
“Pelaku menggunakan modus mengelabui dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton yang di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).
Kapolda menjelaskan dari hasil penggeledahan pada waktu itu, petugas menemukan sebanyak 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram itu ditumpuk di bagian depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol.
“Dinilai ekonomi barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut mencapai angka yang sangat besar. Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih,”katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga telah mengamankan tiga tersangka, yakni WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Untuk diketahui, lanjutnya, tersangka WS, dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.
“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” terang Kapolda
Selain menyita barang bukti sabu dan para tersangka, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” terang Kapolda Kembali.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








