
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Anggota Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara menangkap seorang diduga sebagai pengedar judi totok gelap (togel) di rumahnya, Senin (25/3/2024), sekitar pukul 14.00.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti uang pasangan judi togel dan satu lembar kupon pasangan togel serta satu lembar cakan togel serta satu unit Hp merek Vivo.
Tersangka yakni berinisial DR (45), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara itu, kini sedang menjalani pemeriksaan petugas atas perbuatannya itu.
Menurut Kapolsek Kotabumi Kota, Lampung Utara Iptu Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Tedy Rachesna, Selasa (26/3/2024), mengatakan tersangka diduga sebagai pengendara judi togel dan pada saat diamankan, petugas dapat menyita barang bukti berupa uang Rp 25 ribu dan satu lebar rekapan togel serta satu lembar kupon judi togel berikut sebuah Hp.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu ia lakukan lataran tak memiliki uang serta pekerjaan.
“Saya nekat menjajakan judi togel lataran tak memiliki uang serta pekerjaan,”terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. GA/Darwis








