
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara melakukan penggerebekan tempat perjudian jenis kartu slintir di pinggir Kali Way Sesah, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, daerah itu, Rabu (28/1/2026), sore.
Petugas tidak dapat mengamankan pemain judi karena diduga keburu mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri.
Dari lokasi tempat perjudian itu, petugas hanya dapat menyita arang bukti berupa alat judi lima lembar terpal, tiga kursi plastik kecil, satu kursi plastik besar, satu kursi kayu panjang, satu buah kayu yang didesain menyerupai sound system, tiga pasang sandal, serta dua buah lapak mata dadu.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, pihaknya melakukan pengerebekan tempat perjudian kartu slintir lokasi di pinggir Kali Way Sesah Kelurahan Kotaalam.
“Pengerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas perjudian jenis kartu slintir,”katanya.
Ia menjelaskan dalam pengerebekan itu, petugas tidak dapat mengamankan para pemain karena keburu melarikan diri mengetahui adanya kedatangan petugas.
“Pihaknya hanya dapat menyita barang bukti sejumlah alat yang dijadikan untuk bermain judi jenis kartu slintir di lokasi itu,”ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian,”tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan serupa.
Menurutnya peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Saat ini, Polsek Kotabumi Kota masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi dan memburu para pelaku yang melarikan diri. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








